Rabu, 10 Desember 2014

Kewajiban Developer

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :

  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jamina dan garansi atad barang yang dibuat atau diperdagangkan
  • memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas erugian akibat penggunaan, pemakaian an pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak seuai dengan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar