Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.larangan bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, antara lain :
Larangan mengenai produk itu sendiri yang tidak memenuhi syarat dan standar yang kayak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh kosumen
Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tiak benar, tidak akurat dan menyesatkan konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar