Kamis, 11 Desember 2014

Larangan Developer

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.larangan bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, antara lain :

  • Larangan mengenai produk itu sendiri yang tidak memenuhi syarat dan standar yang kayak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh kosumen
  • Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tiak benar, tidak akurat dan menyesatkan konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar