Selasa, 09 Desember 2014

Hak Developer

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen, hak developer meliputi :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar