- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Selasa, 09 Desember 2014
Hak Developer
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen, hak developer meliputi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar