Selasa, 10 Maret 2015

Properti Investasi

Properti investasi didefinisiakn dalam PSAK 13 sebagai tanah, bangunan atau bagian dari bangunan atau keduanya yang dikuasai oleh entitas atau lesse melalui finance leasae untuk mendapat rental atau capital gain atau kedua-duanya dan tidak untuk :

  • digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan administratif
  • dijua dalam kegiatan usaha sehari-hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar