Rabu, 04 Maret 2015

Penilaian Untuk Tujuan Asuransi

Penilaian untuk tujuan asuransi berdasarkan pada prinsip indemnity yaitu nilai dari harta yang disauransikan adalah nilai seperti pada waktu sebelum musibah terjadi . Penilaian asuransi terdiri dari dua prinsip yaitu :

  • prinsip reinstatement nilai asurasni dari sebuah harta adalah nilai penggantian baru dari harta tersebut dengan fungsi, ukuran dan desain yang sama tanpa memperhatikan apakah bangunan itu baru atau sudah berumur
  • prinsip replacement atau prinsip penggantian digunakan untuk bangunan kuno yang material bangunannya tidak tersedia dipasaran atau pemerintah mengehndaki perubahan lain untuk lebih disesuaikan dengan kebijaksanaan perencanaan kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar