Minggu, 07 Desember 2014

Pengertian Kontraktor

Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu peranjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau sutau badan hukum atau badan usaha yang dikontrakan atau disewa untuk menjalankan order atau pekejaan berdasarkan isi kontrak yang dimenagkannya dari pihak pemiliki proyek yang merupajan suatu instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut dengan aturan-aturan penujukan dan target proyek ataupun order pekerjaan yang dimaksud dan tertuang di dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar