Minggu, 30 November 2014

Sistem Hukum Property

Sistem Hukum dalam propety telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas beberapa hal yaitu :

  • penguasaan
  • penggunaan
  • pemanfaatan
  • pengalihan
  • pembagian properti
Dimana sistem tersebut termasuk dengan istilah yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakini dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar