Selasa, 25 November 2014

Properti

Porperti memiliki arti yang menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal propertym kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin sei pemiliki atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya mengatakn bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar